Selasa, 06 November 2018


BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Di era modern saat ini pemerintah dituntut untuk melakukan kewajibannya dengan sebaik mungkin, salah satunya merealisasikan dan mewujudkan pembangunan yang baik dan merata dalam berbagai aspek kehidupan. Dalam melakukan pembangunan tentunya harus ada kerjasama dari berbagai pihak untuk mewujudkan tujuan yang telah direncanakan hal ini sama artinya dengan administrasi.
Dengan menggabungkan dua kata administrasi dan pembangunan maka akan diperoleh arti bahwa administasi pembangunan merupakan proses pengendalian usaha oleh negara atau pemerintahan untk merealisasikan pertumbuhan yang direncanakan kearah suatu keadaan yang dianggap lebih baik dan kemajuan di dalam berbagai aspek kehidupan bangsa.
Dalam melaksaakan pembangunan tentunya harus ada pengawasan yang merupakan salah satu aspek dalam manajemen, keberadaannya sangat menentukan guna keberhasilan program pembangunan secara adil, transfaran dan akuntabel. Banyak permasalahan bangsa yang membuat lemahnya pemerintahan dan membuat masyarakat tidak puas dan tidak patuh terhadap peraturan hukum. Salah satu hal yang paling mendominasi adalah masalah pembangunan oleh karena itu pemerintah dituntut agar mampu melaksanakan pembnagunan nasional dengan baik.
Pengawasan dianggap sangat penting karena merupakan akivitas untuk menemukan dn mengoreksi berbagai penyimpangan yang terjadi. Dalam proses pengawasan pembangunan nasional, evaluasi terhadap pembangunan nasionalpun perlu dilakukan agar masalah ataupun hal yang menjadi penghabat pembangunan nasional dapat teratasi.



B.     Rumusan Masalah

                  1.      Apa yang dimaksud dengan Pengawasan dalam Administrasi Pembangunan?
                  2.      Apa yang dimaksud dengan Evaluasi Pembangunan Nasional?
                  3.      Apa yang dimaksud dengan Peranan Administrasi Negara dalam Pembangunan Nasioanal?

C.    Tujuan

                  1.      Untuk Mengetahui apa yang dimaksud dengan Pengawasan dalam Administrasi Pembangunan.
                  2.      Untuk Mengetahui apa yang dimaksud dengan Evaluasi Pembagunan Evaluasi.
                  3.      Untuk Mengetahui apa yang dimaksud dengan Peranan Administrasi Negara dalam Pembangunan Nasional.

                                                                                           

BAB II

PEMBAHASAN


A.    Pengawasan Pembangunan Nasional

a.      Pengertian Pengawasan

Menurut Winardi (2000), pengawasan adalah semua aktivitas yang dilaksanakan oleh pihak pimpinan dalam upaya memastikan bahwa hasil aktual sesuai dengan hasil yang direncanakan.
Menurut Basu Swasta (1996), pengawasan merupakan fungsi yang menjamin bahwa kegiatan-kegiatan dapat memberikan hasil seperti yang diinginkan.
Menurut Sondang P. Siagian (1992), pengawasan adalah proses pengamatan pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar semua pekerjaan yang sedang dilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan. Adapun menurut Suyamto, pengawasan adalah segala usaha atau kegiatan untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya mengenai pelaksanaan tugas atau kegiatan, apakah sesuai dengan yang semestinya atau tidak.
Selanjutnya, Kadarman (2001) menjelaskan bahwa pengawasan adalah suatu upaya yang sistematik untuk menetapkan kinerja standar pada perencanaan untuk merancang sistem umpan balik informasi, membandingkan kinerja aktual dengan standar yang telah ditentukan, menetapkan apakah telah terjadi suatu penyimpangan tersebut, serta mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumber daya perusahaan telah digunakan seefektif dan seefisien mungkin untuk mencapai tujuan perusahaan.
Pengawasan dalam konteks pembangunan adalah salah satu fungsi organik manajemen, yang merupakan proses kegiatan pimPinan untuk memastikan dan menjamin bahwa tujuan dan sasaran serta tugas-tugas organisasi terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana, kebijakan, instruksi, dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Pengawasan legislatif sebagaimana dimaksudkan keputusan Menteri Dalam Negeri No. 162 tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah, meliputi: 
1) peraturan daerah; 
2) APBD;
3) peraturan perundangan lainnya;
4) dana Otsus;
5) proyek-proyek pusat di daerah;
6) keputusan kepala daerah, dan aset daerah.
Berdasarkan UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kedudukan DPRD sebagai badan legislatif sejajar dan menjadi mitra pemerintah daerah. Meskipun kedudukan DPRD sejajar dengan kepala daerah, alokasi kekuasaan yang dimiliki kepala daerah lebih besar dibanding DPRD. Hal ini dikarenakan kepala daerah mempunyai dua fungsi, yaitu kepala daerah otonom dan sebagai kepala wilayah. Sebagai kepala daerah otonom, kepala daerah berfungsi memimpin dan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, sedangkan sebagai kepala wilayah, kepala daerah memiliki fungsi sebagai pemimpin penyelenggaraan pemerintahan umum.

b.      Fungsi Pengawasan

Sebagai wakil rakyat, DPRD mempunyai fungsi legislasi, fungsi pengawasan (con trolling), dan fungsi anggaran. Dalam fungsi legislasi, DPRD memiliki kewenangan untuk membuat peraturan-peraturan daerah, berdasarkan inisiatif.
Dalam rangka melakukan controlling terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan itu, DPRD mempunyai beberapa hak, yaitu hak meminta pertanggungjawaban kepala daerah, hak meminta keterangan, hak mengadakan penyelidikan, hak amandemen, hak mengajukan pernyataan pendapat, hak inisiatif dan hak anggaran. Pengawasan merupakan fungsi yang paling sensin yang harus dilakukan DPRD yang mengacu pada UU No32 tahun 2004 untuk mengontrol segala bentuk kebijakan kepala daerah. [1]
Pemantauan dan pengawasan pembangunan pada dasarnya merupakan rangkaian kegiatan yang memiliki obyek yang sama, yakni mengikuti perkembangan pelaksanaan pembangunan agar senantiasa sesuai dengan rencana . dalam banyak literatur, kedua kegiatan itu tidak bisa di pisahkan.tapi dalam pembahasannya dilakukan pemisahan untuk menunjukanadanya dua kegiatan yang serupa tetapi tidak harus selalu sama, atau masing masing dilakukan oleh lembaga atau unit organisasi yang berbeda.
Menurut Steiss (1982), salah satu fungsi pengawasan adalah meningkatkan kebertanggung jawaban (accountability) dan keterbukaan (transparancy) sektor publik. Pengawasan pada dasarnya berfungsi menekankan langkah-langkah pembenahan atau perbedaan dari tujuan atau sasaran yang telah ditetapkan Jerome (1961). Langkah-langkah pembahan dari fungsi pengawasan seringkali lebih di titik beratkan pada penanganan sumber-sumber dana (financial resources) agar sesuai dengan peraturan yag berlaku dan untuk lebih meningkatkan efektivitas dan efisiensi kegiatan secara menyeluruh. Anthony (1965).
Mockler (1972) menyatakan bahwa langkah-langkah pengawasan seyogyanya lebih di tekankan pada hal-hal yang positif dan bersifat pencegahan. Untuk itu pengawasan memerlukan suatu standar kinerja atau indikator yang dapat digunakan sebagai perbandingan atau referensi dari kinerja aktualnya. Penentuan standar kinerja bagi pengawasan ini membutuhkan masukan dan peran serta para pelaksana dilapangan, sehingga dapat dihasilkan suatu standar yang realistik dan akurat. 
Dengan dasar argumen yang sama, Littere (1973) juga menyarankan penggunaan standar kinerja sebagai kerangka acuan (frame of reference) kegiatan.
Pelaksanaan pembangunan padahakikatnya melibatkan tiga faktor, yaitu (a) manusia dengan beragam perilakunya, (b) faktor dana yang tergantung pada kemampuan keuangan negara, dan (c) faktor alam yang sulit diramalkan. Oleh karena itu, penyimpangan-penyimpangan dalam melaksanakan pembangunan mungkin saja dapat terjadi. Dalam hal ini pengawasan perlu dilakukan sehingga penyimpangan secara lebih dini dapat segera diketahui, guna menghindari kerugian yang lebih besar.
Keberhasilan sebuah rencana biasa diukur menurut tingkat penyimpangan antara yang telah direncanakan dan apa yang di capai, baik dari sudut pencapaian sasaran, waktu, manfaat, maupun aturan.
Pengawasan pelaksanaan pembangunan pada dasarnya merupakan rangakaian kegiatan untuk mengikuti perkembangan pelaksanaan pembangunan dan menindaklanjuti agar kegiatan pembangunan senantiasa sesuai dengan rencana yang di tetapkan. dalam pengertian ini pengawasan termasuk pula mengarahkan dan mengkoordinasikan antar kegiatan dalam pelaksaan proyek-proyek agar pemborosan dan penyelewengan dapat di cegah[2]. Dengan demikian, kegiatan pengawasan harus bersifat objektif, serta dapat mengungkapkan fakta-faktatentang pelaksanaan suatu pekerjaan. Sifat objektif ini meliputi unsur teknis dan administratif. Objektif secara teknis mislanya, apakah pekerjaan bangunan beton telah tententukan sedangkan objektif secara administrasi misalnya, apakah suatu pekerjaan telah mengikuti prosedur administrarif yang baik dan benar sesuai peraturan yang berlaku.
Pengawasan bukan merupakan suatu tujuan, melainkan sarana untuk meningkatkan efisiensi dalam melaksanakan kegiatan. Di dalamnya termasuk unsur pencegahan terhadap penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi. Oleh karena itu, kegiatan pengawasan tidak hanya dilaksanakan dalam tahap perencanaan saja, artinya aspek pengawasan telah masuk selagi proyek-proyek pembangunan masih dalam tahap perencanaan.
Kegiatan pengawasan bukan semata-mata mencari siapa yang bersalah, tetapi apa yan salah dan mengapa kesalahan itu terjadi. Sehingga dalam kegiatan pengawasan ada unsur membimbing dan mendidik terhadap pelaksana pembangunan untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalismenya

c.       Sistem Pengawasan

Pengawasan merupakan unsur yang pokok bagi setiap manajemen, termasuk mamajemen pembangunan. Dalam sistem administrasi negara, pengawasan ada hierarkinya, sesuai dengan tingkatan dan ruang lingkupnya. Pengawasan bersifat berjenjang dan dapat dilakukan sebagai bagian dari kegiatan yang organik dari dalam dan dari luar. Oleh karena itu, dikenal adanya pengawasan internal dan eksternal.
Johnson, Kast, dan Rosenzweig (1973) membagi sistem pengawasan kedalam :
1.      Pengawasan organisasi
Pengawasan oganisasi adalah sistem pengawasan umum yang menilai kinerja keseluruhan dari suatu kegiatan dalam organisasi. Standar pengukuran yang lazim digunakan bagi pengawasan jenis adalah pengukuran efektifitas (measurement of effectiveness) dari kegiatan tersebut. Dari hasil pengukuran efektifitas tersebut, umpan balik yang dihasilkan dapat digunakan untuk mengevaluasi tujuan dan sasaran, merumuskan perencanaan tahap berikutnya. Serta memperbaiki petunjuk peklaksanaan kegiatan (standar operating procedur).
2.      Pengawasan opersional
Sedangkan pengawasan opersional adalah sistem pengawasan yang digunakan untuk mengukur kinerja harian suatu kegiatan dan memberikan langkah-langkah koreksi langsung (immediate corective actions).

Johnson, Kast, dan rosenzweig (1973) juga menguraikan fungsi pengawasan dengan mengidentifikasi empat unsur pokok pengawasan. unsur- unsur tersebut meliputi :
1.      Penentuan standar kinerja
2.      Perumusan instrumen pengawasan yang dapat dipergunakan dalam mengukur kinerja suatu kegiatan
3.      Pembandingan hasil aktual dengan kinerja yang diharpakan
4.      Pengambilan langkah-langkah pembenahan atau koreksi[3]
Dalam konsep pengawasan ada dua unsur yang mengawasi dan diawasi. Di sini, selain kriteria pelaksanaan (proyek) pembangunan yang ditetapkan dalam rancangannya( project  design), terlihat pula segi penegakan norma-norma etika. Misalnya, sasaran tidak tercapai, apakah karena keadaan yang merubah dari semula, karena kelalalian pelaksanaan atau ada unsur kesengajaan untuk keuntungan pelakunya. Pengawasan dengan demikian mengandung makna penegakan hukum an disiplin. Pengawsan dapat menghasilkan keputusan untuk melakukan koreksi dn perbaikan dalam penyelenggaraan pembangunan, dan dapat pula menghasilkan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Fungsi pengawasan tidak berdiri sendiri. Kast dan Rosenzweig (1979), albanese (1975), dan gannon (1977) menekankan pentingnya hubungan perencanaan dan pengawasaan, perencanaan memberikan kerangka acuan bagi proses pengawasan seperti pemantauan merupakan umpan balik bagi proses perencanaan dan pelaksanaan pada tahap berikutnya.
Karakteristik perencanaan juga mempengaruhi proses pengawasan. Perencanaan tentang suatu permasalahan yang komplek dan bersifat multisektoral, misalnya, memiliki lebih banyak stakeholders. Sehingga sistem pengawasan yang dibutuhkan, selain dapat mengawasi kegiatan-kegiatan yang lazim dilakukan dalam suatu kegiatan, juga dapat membantu melancarkan kordinasi antar sektor. Demikian pula perencanaan jangka panjang membutuhkan aplikasi pengawasan yang berbeda dengan perencanaan jangka menengah dan jangka pendek.
Suatu pengawasan yang efektif tidak saja membutuhkan norma-norma etika tetapi juga siste informasi yang memadai. Kebutuhan informasi menjadi sangat penting artinya untuk menilai situasi dan kondisi yang melingkupi suatu isu dan mengevaluasi alternatif langkah-langksh selanjutnya. [4]
Pengawasan bukan merupakan suatu tujuan, melainkan sarana untuk meningkatkan efisiensi dalam melaksanakan kegiatan. Di dalamnya termasuk unsur pencegahan terhadap berbagai penyimpangan yang mungkin terjadi. Oleh karena itu, kegiatana pengawasan tidak hanya di lakukan dalam tahap pelaksanaan. Artinya, aspek pengawasan telah ada saat proyek pembangunan masih dalam tahap perencanaan.

d.      Fungsi Pengawasan dalam Administrasi Pembangunan

Pengawasan mirip dengan pemantauan. Perbedaannya adalah pengawasan lebih menekankan pada akuntabilitas dan tranparansi sektor publik, dan lebih ditekankan pada penaganan sumber dana (financial resources), serta terjadi pada saat proyek/program dilaksanakan untuk deteksi dini penyimpangan. 
Pemantauan dan pengawasan pembangunan pada dasarnya merupakan rangkaian kegiatan yang memiliki objek yang sama, yakni mengikuti perkembangan pelaksanaan pembanguna agar senantiasa sesuai dengan rencana.
Fungsi pengawasan dalam administrasi pembangunan, yaitu:
a)      Meningkatkan kebertanggungjawaban (accountability) dan keterbukaan (transparancy) sektor publik;
b)      Menekankan langkah-langah pembenahan atau koreksi (corrective actions) jika dalam suatu kegiatan terjadi kesalahan atau perbedaan dari tujuan atau sasaran yang telah ditetapkan.
Administrasi pada hakikatnya dalam ketetapan majelis permusyawaratan rakyat nomer 11 tahun 1993 tentang garis-garis besar Haluan Negara, dinyatakan bahwa tujuan pembangunan nasional adalah mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materil dan spiritual berdasarkan pancasila di dalam wadah Negara kesatuan republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana peri kehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib, dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka bersahabat, tertib, dan damai.
Untuk mencapai keberhasilan pembangunan nasional serta terwujudnya tujuan nasional diperlukan adanya aparatur pemerintah yang penuh kesetiaan dan ketaatan pada pancasila, undang-undang dasar 1945, negara, dan pemerintah.
Pemerintahan indonesia mengakui pentingnya administrasi, manajemen, dan organisasi dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan. Tanpa administrasi, manajemen, dan organisasi, penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan tidak akan berjalan lancar.
Administrasi merupakan hal penting, yang keberadaannya memengaruhi jalannya penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan. Oleh karena itu, pemerintah selalu berusaha untuk menyempurnakan sistem administrasi yang baik dengan seefisien dan seefektif mungkin.[5]

B.     Evaluasi Pembangunan Nasional

a.      Pengertian Evaluasi

Pelaksanaan pembangunan yang dilakukan pemerintah dan masyarakat harus dipantau terus-menerus dan dievaluasi perkembangannya. Tujuannya adalah untuk mengetahui seberapa jauh pembangunan telah dilaksanakan dan bagaimana hasilnya diukur dengan sasaran yang ingin dicapai. Atas dasar hasil evaluasi dapat diambil langkah-langkah agar pelaksanaan pembangunan selanjutnya menunjang dan tidak merugikan upaya pembangunan secara keseluruhan. Dengan demikian, tujuan dan sasaran pembangunan secara maksimal dapat tetap tercapai.
Pemantauan diperlukan pula agar pelaksanaan pembangunan yang bergeser dari rencana dapat diketahui secara dini dan diambil langkah-langkah yang sesuai. Pergeseran itu dapat berupa:
                        1.      Sasaran yang tidak tercapai,
                        2.      Sasaran terlampaui,
                        3.      Ada peralihan dari sasaran satu kesasaran lain.
Pelaksanaan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana dapat disebabkan antara lain oleh:
                        1.      Ada hambatan yang tidak diketahui atau diperhitungkan pada waktu perencanaan,
                        2.      Ada perkembangan keadaan yang tidak dapat diantisipasi pada tahap perencanaan,
                        3.      Realisasi dan perkiraan yang berbeda dari perencanaan,
                        4.      Atau karena perencanaannya yang keliru.
Oleh karena itu, untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan menjadi tugas meanajemen pembangunan, serta mengambil langkah-langah apabila dari hasil pemantauan diperlakukan pemecahan masalah atau perubahan (revisi) pada upaya pembangunan yang direncanakan.

b.      Tahap evaluasi

Dalam rangka evaluasi, dikenal adanya evaluasi kinerja (performance evaluation) yang dapat memberikan infomasi tidak hanya menyangkut hasil (result) dan manfaat (benefit), termasuk pula dampaknya. Pelaksanaan evaluasi tersebut perlu ilakukan secara sistematis dan melembaga. Dengan demikian diharapkan pelaksanaan rencana dan program-program pembangunan mengarah pada terwujudnya sasaran yang telah ditetapkan, yaitu dicapainya efisiensi, dan peringkatkan produktvitas dalam pengelolaan sumber daya, serta peningkatan kualitas produk dan jasa yang ingin dihasilkan.
Evaluasi kinerja pembangunan dpaat dilaksankan pada setiap tahap, yakni pada tahap proyek sedang berjalan (on going evaluation), tahap proyek selesai di bnagun (terminal evaluation) dan pada tahap proyek yang sudah berfungsi (expost evaluation) untuk dijadikan bahan masukan kedalam sikllus manajemen proyek. Input terkait dengan sumber daya yang tersedia, misalnya jumlah dana yang dialokasikan, sumber daya manusia yang tersedia, teknologi, sumber daya alam, dan lain-lainnya, yang merupakan masukan untuk terselengggaranya proyek pembangunan. Output merupakan hasil keluaran dari proses input yang tersedia. Effect (outcome/result) merupakan hasil/fungsi dari output sedangkan impact/benefit merupakan kontribusi hasil effect (outcome/result) terhadap kondisi yang lebih makro, seperti kesejahteraan masyarakat, perkembangan ekonomi sektoral, daerah, dan nasional . Dalam pelaksanaannya, evaluasi kinerja menempuh dua cara yaitu;[6]
                        1.      Menetapkan indikator-indikator kinerja dan,
                        2.      Melaksanakan studi evaluasi kinerja.
Kedua cara tersebut dalam pelaksanaan evaluasi kinerja saling terkait. Evaluasi kinerja bukanlah audit, riset, atau isnpeksi, karena evaluasi kinerja sangat berorientasi ada hasil akhir termasuk dampaknya. Evaluasi kinerja tidak begitu menekankan pada proses seperti audit, yang menekankan pada compliance terhadap rules and regulations. Dalam melaksanakan studi evaluasi kinerja informasi indikator kinerja yang sudah ada akan menjadi bahan dasar dalam melakukan evaluasi maupun pengembangan indikator kinerja selanjutnya.

C.    Peranan Administrasi Negara dalam Pembangunan Nasioanal

a.      Pengertian Peran Adminitrasi negara dalam pembangunan nasional

Pembangunan nasional sebagai pengalaman pancasila diselenggarakan oleh pemerintah bersama-sama seluruh rakyat. Sebagaimana di tegaskan dalam GBHN 1993,”Berhasilnya pembangunan nasional sebagai pengalaman pancasila tergantung pada peran serta aktif masyarakat serta pada sikap mental ,tekad dan semanagat, serta ketaatan dan disiplin para penyelenggara negara serta seluruh rakyar Indonesia.
Dalam rangka pembangunan nasioanal, pemerintah tidak hanya melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan tetapi juga sekaligus melaksanakan tugas pembangunan, yaitu untuk mengarahkan, menggerakan, dan mengendalikan pembangunan secara lancar, serta meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pembangunan.
Tugas umum pemerintahan adalah kegiatan yang secara rutin dilakukam oleh pemerintahan pada umumnya dalam rangka memberikan pengayoman dan pelayanan untuk mewujudkan ketertiban, ketentaraman, dan kesejahteraan, dan kesejahteraan seluruh rakyat. Dalam rangka fungsi pengayoman dan pelayanan tersebut tercangkup tugas pokok perumusan dan penetapan kebijaksanaan nasional, kebijaksaanan umum, kebijaksanaan pelaksanaan dan kebijaksnaan teknis, kebijaksanaan pemberian, bimbingan, pembinaan, dan perizinan, pengelolaan kekayaan, milik negara, penyediaan informasi, dan sebagainya. Sedangkan tugas-tugas pembangunan adalah tugas-tugas pemerintah dalam rangka penyelengaraan kegiatan pembangunan yang meliputi kegiatan-kegiatan penyusunan rencana, pemograman, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional secara efektif dan efesien. Kegiatan-kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mengarahkan, menggerakan, memantau, mengendalikan, dan meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam kegiatan pembangunan.[7]
Pembangunan atau pendayagunaan administrasi negara mutlak perlu dilakukan secara sungguh-sungguh, terus menerus, berkesinambungan, dan makin ditingkatkan dengan tujuan :
1.      Untuk mengembangkan sistem adminsitrasi negara republik indonesia sebagai penjabaran dari pancasila ,dan UUD 1945
2.      Agar administrasi negara mempu mendukung pembangunan nasiaonal dan mejawab kebutuhan dinamika bangsa.
3.      Terwujudnya administrasi pemerintah yang berdisiplin,cakap,dan produktif, berdaya guna,berhasil guna, bersih dan berwibawa, dalam menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan dengan dilandasi sikap tanggap dan semnagat pengabdian pada masyarakat,bangsa dan negara sesuai pancasila dan UUD 1945.
4.      Untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas aparatur dalam melayani,mengayomi dan menumbuhkan prakarsa dan peran serta masyarakat khususnya dunia usaha dalam pembangunan, serta sikap tanggapan terhadap pandangan-pandangan dan spirasi yang hidup dalam masyarakat.
5.      Untuk meningkatkan kemampuan aparatur pemerintah dalam menumbuhkan dan memenfaatkan potensi dan peluang yang terbuka dalam tatanan kehidupan ekonomi nasioanal, regional dan global dengan tetap mengindahkan prinsip-prinsip demokrasi ekonomi dan pembangunan berkelanjutan.
Sedangkan stateginya adalah:
1.      Pembangunan administasi negara merupakan bagian integral darim pembangunan nasional serta untuk mendukung pelaksanaan semua bidang pembangunan.
2.      Pembangunan administrasi bersifat, terus-menerus, menyeluruh dalam semua aspek amdinistrasi negara, dalam semua bidang tugas umum pemerintahan dan pembangunan, dan disemua jajaran aparatur pemerintah.
3.      Pelaksanaanya dilakukan secara bertahap,berencanaan dan berdasarkan prioritas,serta dimulai dengan perbaikan terhadap yang telah ada.
4.      Diterapkan asas sentralisasi kebijaksanaan dan desentralisasi pelaksanaan.[8]

b.      Fungsi Pemerintah Dalam pembangunan Nasional

Untuk mencapai dan meningkatkan kemakmuran dan keadilan bagi seluruh warganya, pemerintah harus melaksanakan kegiatan-kegiatan di bidang pembangunan. Akan tetapi melaksanakan kegiatan-kegiatan pembangunan itu tidak semata-mata merupakan tugas dan tanggungjawab pemerintah. Maka dari itu pemerintah memiliki fungsi-fungsi tertentu dalam pembangunan nasional. Adapun fungsi-fungsi pemerintahan dalam pembangunan nasional adalah;
                              1.      Pemerintah sebagai stabilisator
Salah satu cirri dari bangsa-bangsa yang terbelakang ialah bahwa bangsa-bangsa itu sering dilanda oleh ketidakstabilan di bidang politik, ekonomi dan sosial. Oleh karena itu salah satu fungsi tugas yang paling penting bagi pemerintahan dalam pembangunan nasional ialah bertindak selaku stabilisator.
                                           a.      Stabilisator politik
Di bidang politik pemerintah harus dapat menciptakan suatu suasana politik yang tidak sering mengalami gangguan dari dalam maupun luar negeri. Gangguan itu dapat timbul sebagai akibat dari beberapa faktor seperti faktor ekonomi dan faktor ideologi. Faktor ekonomi memang sering menimbulkan ketidakstabilan politik, oleh karena adanya keinginan dari suatu bangsa lain untuk mengacaukan kehidupan politik di nengara tertentu dengan harapan agar dari kekacauan politik itu mereka dapat memperoleh keuntungan yang bersifat ekonomis. Misalnya dengan menjual perlengkapan peang dan lain sebagainya.
Oleh karena itu pemerintahan dalam suautu negara yag terbelakang perlu merealisasi stabilitas politik yang matang dan kontinu, stabilitas politik merupakan prasyarat dalam melakukan kegiatan-kegiatan pembangunan.
                                          b.      Stabilitas Ekonomi
Keridakstabilan ekonomi juga dapat terjadi di negara negaara terbelakang. Beberapa manisfestasi dari ketidakstaabilan di bidang ekonomi itu ialah:
1)      Inflasi ynag sering melanda tata perekonomian
2)      Tingkat pendapatan raakyat banyak yang tidak mengalami kenaikan, bahkan lebih sering menurun
3)      Produkfitas masyarakat sebagai keseluruhan yang tetap rendah
4)      Kurang atau tidak adanya usaha untuk merobah struktur perekonomian yang agraris sentries menjadi industry sentries, atau paling sedikit agraris masinal.
Dari manifestasi diatas dapat disimpulkan bahwa pemerintah sebagai stabilisator untuk menciptakan iklim perekonomian yang matang dan menunjang pertumbuhan di bidang ekonomi.
                                           c.      Stabilitas sosial budaya
Pemerintah disuatu negara menjadi stabilisator dalam bidang sosial budaya adalah disebabkan oleh kenyataan bahwa salah satu “penyakit” dari masyarakat negara terbelakang itu ialah sebagian besar penduduk masih mengikatkan dirinya secara ketat kepada norma-norma sosial yang sudah using. Norma-norma sosial yang sudah using itu sering merupakan faktor penghalang bagi pembangunan. Oleh karena itu pemerintah harus berusaha menciptakan norma-norma sosial budaya yang dapat mendorong kegiatan-kegiatan pembnagunan, tanpa mengganti kepribadian bangsa. Tanpa kemampuan menciptakan norma-norma sosial budaya yang sesuai dengan tuntutan pembangunan.[9]

                              2.      Pemerintah sebagai innovator
Pemerintah dalam suatau negara yang terbelakang perlu mengusahakan agar supaya pemerintah itu sebagai keseluruhan, maupun para pejabatnya, menjadi sumber-sumber ide baru, terutama yang berhubungan dengan kegiatan-kegiatan pembangunan.
Bidang-bidang untuk mana inovasi perlu dilaksanakan ialah :
                                                            1.      Bidang administrasi negara/pemerintah itu sendiri
Hal ini menurut hemat penulis sangat penting oleh karena sebelum sesuatu pemerintah dapat menyakinkan suatu masyarakat tentang kegunaan dari pada innovasi yang diciptakannya, pemerintah itu harus terlebih dahulu dapat membuktikan dan menjunjukan kepad masyarakat bahwa innovasi yang diciptakan telah diintodusir dalam aparatur pemerintahan itu sendiri terlebih dahulu dan teryata membawa hasil yang memuaskan dalama rtian bahwa produktifitas aparat pemerintah itu semakun meningkat dan pelayanan kepada msyarakat diberikan dengan lebih baik dan lebih cepat.
                                                            2.      Inovasi konsepsionil
Pemerintah dan seluruh aparatur harus merupakan smber dari ide-ide baru. Terlalu sering aparatur pemrintah itu bersikap netral terhadap pembangunan dalam arti bahwa aparatur pemrintah itu bersikap hanya selaku pelaksana semata-mata dari keputusan-keputusan politik yang telah di ambil,mislnya oleh lembaga-lembaga perwakilan.
Akan tetapi adminsitasi pembangunan menuntut bahwa aparatur pemerintah itu tidak hanya bertindak selaku pelaksana keputusan yang telah diambil,melainkan harus sekaligus merupakan sumber ide,sumber saran,dan sumber pendapat tentang keputusan-keputusan yang menyangkut pembangunan nasional.
                                                            3.      Pemerintah sebagai pelopor
Kepeloporan pemerintah bagi suatu negara yang terbelakang adalah sangat penting. Kepeloporan ini mencangkup berbagai aspek kehidupan bangsa. Kepeloporan ini mempunyai pengaruh terhadap bidang-bidang lain nya.[10]





BAB III

PENUTUP


A.    Simpulan

Pengawasan pelaksanaan pembangunan pada dasarnya merupakan rangakaian kegiatan untuk mengikuti perkembangan pelaksanaan pembangunan dan menindaklanjuti agar kegiatan pembangunan senantiasa sesuai dengan rencana yang di tetapkan. dalam pengertian ini pengawasan termasuk pula mengarahkan dan mengkoordinasikan antar kegiatan dalam pelaksaan proyek-proyek agar pemborosan dan penyelewengan dapat di cegah.
Pelaksanaan pembangunan yang dilakukan pemerintah dan masyarakat harus dipantau terus-menerus dan dievaluasi perkembangannya. Tujuannya adalah untuk mengetahui seberapa jauh pembangunan telah dilaksanakan dan bagaimana hasilnya diukur dengan sasaran yang ingin dicapai. Atas dasar hasil evaluasi dapat diambil langkah-langkah agar pelaksanaan pembangunan selanjutnya menunjang dan tidak merugikan upaya pembangunan secara keseluruhan.
Pelaksanaan pembangunan yang dilakukan pemerintah dan masyarakat harus dipantau terus-menerus dan dievaluasi perkembangannya. Tujuannya adalah untuk mengetahui seberapa jauh pembangunan telah dilaksanakan dan bagaimana hasilnya diukur dengan sasaran yang ingin dicapai. Atas dasar hasil evaluasi dapat diambil langkah-langkah agar pelaksanaan pembangunan selanjutnya menunjang dan tidak merugikan upaya pembangunan secara keseluruhan.

B.     Saran

Penulis banyak berharap para pembaca dapat memberikan kritik dan saran yang membangun demi perbaikan dan kesempurnaan makalah ini, sebagai sarana yang dapat mendorong para mahasiswa/mahasiswi agar berfikir aktif dan kreatif.




[1] Sahya Anggara dan Ii Sumantri, administrasi pembangunan, Pustaka Setia: Bandung, 2010, (Hlm:160)

[2] Affifudin, Pengantar Administrasi Pembangunan, Alfabeta:Bandung, 2010, (Hlm:101-102)
[3]Ibid, (Hlm:103-104)
[4]Ibid, (Hlm:104-105)
[5] Sahya Anggara dan Ii Summantri, Administrasi Pembangunan, Pustaka Setia: Bandung, 2010, (Hlm:267-268)
[6] Affifudin, Pengantar Administrasi Pembangunan,Alfabeta:Bandung,2010, (Hlm:105-106)
[7]Ibid, (Hlm:107-108)
[8]ibid, (Hlm:108-109)
[9] Sondang P Siagian, Administrasi Pembangunan, Gunung Agung:Jakarta, 1981, (Hlm:105-107)
[10] Ibid, (Hlm:108-110)