BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di era modern saat ini pemerintah dituntut untuk melakukan kewajibannya
dengan sebaik mungkin, salah satunya merealisasikan dan mewujudkan pembangunan
yang baik dan merata dalam berbagai aspek kehidupan. Dalam melakukan pembangunan
tentunya harus ada kerjasama dari berbagai pihak untuk mewujudkan tujuan yang
telah direncanakan hal ini sama artinya dengan administrasi.
Dengan menggabungkan dua kata administrasi dan pembangunan maka akan
diperoleh arti bahwa administasi pembangunan merupakan proses pengendalian
usaha oleh negara atau pemerintahan untk merealisasikan pertumbuhan yang
direncanakan kearah suatu keadaan yang dianggap lebih baik dan kemajuan di
dalam berbagai aspek kehidupan bangsa.
Dalam melaksaakan pembangunan tentunya
harus ada pengawasan yang merupakan salah satu aspek dalam manajemen,
keberadaannya sangat menentukan guna keberhasilan program pembangunan secara
adil, transfaran dan akuntabel. Banyak permasalahan bangsa yang membuat
lemahnya pemerintahan dan membuat masyarakat tidak puas dan tidak patuh
terhadap peraturan hukum. Salah satu hal yang paling mendominasi adalah masalah
pembangunan oleh karena itu pemerintah dituntut agar mampu melaksanakan
pembnagunan nasional dengan baik.
Pengawasan dianggap sangat
penting karena merupakan akivitas untuk menemukan dn mengoreksi berbagai
penyimpangan yang terjadi. Dalam proses pengawasan pembangunan nasional,
evaluasi terhadap pembangunan nasionalpun perlu dilakukan agar masalah ataupun
hal yang menjadi penghabat pembangunan nasional dapat teratasi.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan Pengawasan dalam Administrasi Pembangunan?
2.
Apa yang dimaksud dengan Evaluasi Pembangunan Nasional?
3.
Apa yang dimaksud dengan
Peranan Administrasi Negara dalam
Pembangunan Nasioanal?
C. Tujuan
1.
Untuk Mengetahui apa yang dimaksud dengan Pengawasan dalam Administrasi
Pembangunan.
2.
Untuk Mengetahui
apa yang dimaksud dengan Evaluasi Pembagunan Evaluasi.
3.
Untuk Mengetahui
apa yang dimaksud dengan Peranan Administrasi Negara dalam Pembangunan
Nasional.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengawasan Pembangunan
Nasional
a. Pengertian Pengawasan
Menurut
Winardi (2000), pengawasan adalah semua aktivitas yang dilaksanakan oleh pihak
pimpinan dalam upaya memastikan bahwa hasil aktual sesuai dengan hasil yang
direncanakan.
Menurut
Basu Swasta (1996), pengawasan merupakan fungsi yang menjamin bahwa kegiatan-kegiatan
dapat memberikan hasil seperti yang diinginkan.
Menurut Sondang P. Siagian
(1992), pengawasan adalah proses pengamatan pelaksanaan seluruh kegiatan
organisasi untuk
menjamin agar semua pekerjaan yang sedang dilaksanakan berjalan sesuai dengan
rencana yang telah ditentukan. Adapun menurut Suyamto, pengawasan adalah segala
usaha atau kegiatan untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya
mengenai pelaksanaan tugas atau kegiatan, apakah sesuai dengan yang semestinya
atau tidak.
Selanjutnya,
Kadarman (2001) menjelaskan bahwa pengawasan adalah suatu upaya yang sistematik
untuk menetapkan kinerja standar pada perencanaan untuk merancang sistem umpan
balik informasi, membandingkan kinerja aktual dengan standar yang telah
ditentukan, menetapkan apakah telah terjadi suatu penyimpangan tersebut, serta
mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumber
daya perusahaan telah digunakan seefektif dan seefisien mungkin untuk mencapai
tujuan perusahaan.
Pengawasan
dalam konteks pembangunan adalah salah satu fungsi organik manajemen, yang
merupakan proses kegiatan pimPinan untuk memastikan dan menjamin bahwa tujuan
dan sasaran serta tugas-tugas organisasi terlaksana dengan baik sesuai dengan
rencana, kebijakan, instruksi, dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Pengawasan
legislatif sebagaimana dimaksudkan keputusan Menteri Dalam Negeri No. 162 tahun
2004 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah,
meliputi:
1)
peraturan daerah;
2)
APBD;
3)
peraturan perundangan lainnya;
4)
dana Otsus;
5)
proyek-proyek pusat di daerah;
6)
keputusan kepala daerah, dan aset daerah.
Berdasarkan UU No.32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, kedudukan DPRD sebagai badan legislatif sejajar dan
menjadi mitra pemerintah daerah. Meskipun kedudukan DPRD sejajar dengan kepala
daerah, alokasi kekuasaan yang dimiliki kepala daerah lebih besar dibanding
DPRD. Hal ini dikarenakan kepala daerah mempunyai dua fungsi, yaitu kepala
daerah otonom dan sebagai kepala wilayah. Sebagai kepala daerah otonom, kepala
daerah berfungsi memimpin dan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan
pemerintahan daerah, sedangkan sebagai kepala wilayah, kepala daerah memiliki
fungsi sebagai pemimpin penyelenggaraan pemerintahan umum.
b.
Fungsi
Pengawasan
Sebagai wakil rakyat, DPRD mempunyai
fungsi legislasi, fungsi pengawasan (con trolling), dan fungsi anggaran. Dalam
fungsi legislasi, DPRD memiliki kewenangan untuk membuat peraturan-peraturan
daerah, berdasarkan inisiatif.
Dalam rangka melakukan controlling
terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan itu, DPRD mempunyai beberapa
hak, yaitu hak meminta pertanggungjawaban kepala daerah, hak meminta
keterangan, hak mengadakan penyelidikan, hak amandemen, hak mengajukan
pernyataan pendapat, hak inisiatif dan hak anggaran. Pengawasan merupakan
fungsi yang paling sensin yang harus dilakukan DPRD yang mengacu pada UU No32
tahun 2004 untuk mengontrol segala bentuk kebijakan kepala daerah. [1]
Pemantauan dan pengawasan pembangunan pada
dasarnya merupakan rangkaian kegiatan yang memiliki obyek yang sama, yakni
mengikuti perkembangan pelaksanaan pembangunan agar senantiasa sesuai dengan
rencana . dalam banyak literatur, kedua kegiatan itu tidak bisa di
pisahkan.tapi dalam pembahasannya dilakukan pemisahan untuk menunjukanadanya
dua kegiatan yang serupa tetapi tidak harus selalu sama, atau masing masing
dilakukan oleh lembaga atau unit organisasi yang berbeda.
Menurut Steiss (1982), salah satu fungsi
pengawasan adalah meningkatkan kebertanggung jawaban (accountability) dan
keterbukaan (transparancy) sektor
publik. Pengawasan pada dasarnya berfungsi menekankan langkah-langkah
pembenahan atau perbedaan dari tujuan atau sasaran yang telah ditetapkan Jerome
(1961). Langkah-langkah pembahan dari fungsi pengawasan seringkali lebih di
titik beratkan pada penanganan sumber-sumber dana (financial resources) agar sesuai dengan peraturan yag berlaku dan
untuk lebih meningkatkan efektivitas dan efisiensi kegiatan secara menyeluruh.
Anthony (1965).
Mockler (1972) menyatakan bahwa
langkah-langkah pengawasan seyogyanya lebih di tekankan pada hal-hal yang
positif dan bersifat pencegahan. Untuk itu pengawasan memerlukan suatu standar
kinerja atau indikator yang dapat digunakan sebagai perbandingan atau referensi
dari kinerja aktualnya. Penentuan standar kinerja bagi pengawasan ini
membutuhkan masukan dan peran serta para pelaksana dilapangan, sehingga dapat
dihasilkan suatu standar yang realistik dan akurat.
Dengan dasar argumen yang sama, Littere
(1973) juga menyarankan penggunaan standar kinerja sebagai kerangka acuan
(frame of reference) kegiatan.
Pelaksanaan pembangunan padahakikatnya
melibatkan tiga faktor,
yaitu (a) manusia dengan beragam perilakunya, (b) faktor dana yang tergantung
pada kemampuan keuangan negara, dan (c) faktor alam yang sulit diramalkan. Oleh
karena itu, penyimpangan-penyimpangan dalam melaksanakan pembangunan mungkin
saja dapat terjadi. Dalam hal ini pengawasan perlu dilakukan sehingga
penyimpangan secara lebih dini dapat segera diketahui, guna menghindari
kerugian yang lebih besar.
Keberhasilan sebuah rencana biasa diukur menurut
tingkat penyimpangan antara yang telah direncanakan dan apa yang di capai, baik
dari sudut pencapaian sasaran, waktu, manfaat, maupun aturan.
Pengawasan pelaksanaan pembangunan pada
dasarnya merupakan rangakaian kegiatan untuk mengikuti perkembangan pelaksanaan
pembangunan dan menindaklanjuti agar kegiatan pembangunan senantiasa sesuai
dengan rencana yang di tetapkan. dalam pengertian ini pengawasan termasuk pula
mengarahkan dan
mengkoordinasikan antar kegiatan dalam pelaksaan proyek-proyek agar pemborosan
dan penyelewengan dapat di cegah[2].
Dengan demikian, kegiatan pengawasan harus bersifat objektif, serta dapat mengungkapkan
fakta-faktatentang pelaksanaan suatu pekerjaan. Sifat objektif ini meliputi
unsur teknis dan administratif. Objektif secara teknis mislanya, apakah
pekerjaan bangunan beton telah tententukan sedangkan objektif secara
administrasi misalnya, apakah suatu pekerjaan telah mengikuti prosedur administrarif
yang baik dan benar sesuai peraturan yang berlaku.
Pengawasan bukan merupakan suatu tujuan,
melainkan sarana untuk meningkatkan efisiensi dalam melaksanakan kegiatan. Di
dalamnya termasuk unsur pencegahan terhadap penyimpangan-penyimpangan yang
mungkin terjadi. Oleh karena itu, kegiatan pengawasan tidak hanya dilaksanakan
dalam tahap perencanaan saja, artinya aspek pengawasan telah masuk selagi
proyek-proyek pembangunan masih dalam tahap perencanaan.
Kegiatan pengawasan bukan semata-mata
mencari siapa yang bersalah, tetapi apa yan salah dan mengapa kesalahan itu
terjadi. Sehingga dalam kegiatan pengawasan ada unsur membimbing dan mendidik
terhadap pelaksana pembangunan untuk meningkatkan kemampuan dan
profesionalismenya
c. Sistem Pengawasan
Pengawasan merupakan unsur yang pokok bagi
setiap manajemen, termasuk mamajemen pembangunan. Dalam sistem administrasi
negara, pengawasan ada hierarkinya, sesuai dengan tingkatan dan ruang
lingkupnya. Pengawasan bersifat berjenjang dan dapat dilakukan sebagai bagian
dari kegiatan yang organik dari dalam dan dari luar. Oleh karena itu, dikenal
adanya pengawasan internal dan eksternal.
Johnson, Kast, dan Rosenzweig (1973)
membagi sistem pengawasan kedalam :
1. Pengawasan
organisasi
Pengawasan oganisasi
adalah sistem pengawasan umum yang menilai kinerja keseluruhan dari suatu
kegiatan dalam organisasi. Standar pengukuran yang lazim digunakan bagi
pengawasan jenis adalah pengukuran efektifitas (measurement of effectiveness)
dari kegiatan tersebut. Dari hasil pengukuran efektifitas tersebut, umpan balik
yang dihasilkan dapat digunakan untuk mengevaluasi tujuan dan sasaran,
merumuskan perencanaan tahap berikutnya. Serta memperbaiki petunjuk
peklaksanaan kegiatan (standar operating procedur).
2. Pengawasan
opersional
Sedangkan
pengawasan opersional adalah sistem pengawasan yang digunakan untuk mengukur
kinerja harian suatu kegiatan dan memberikan langkah-langkah koreksi langsung (immediate corective
actions).
Johnson, Kast, dan rosenzweig (1973) juga
menguraikan fungsi pengawasan dengan mengidentifikasi empat unsur pokok pengawasan. unsur- unsur
tersebut meliputi :
1. Penentuan
standar kinerja
2. Perumusan
instrumen pengawasan yang dapat dipergunakan dalam mengukur kinerja suatu
kegiatan
3. Pembandingan
hasil aktual dengan kinerja yang diharpakan
4. Pengambilan
langkah-langkah pembenahan atau koreksi[3]
Dalam konsep pengawasan ada dua unsur yang
mengawasi dan diawasi. Di sini, selain kriteria pelaksanaan (proyek)
pembangunan yang ditetapkan dalam rancangannya( project design), terlihat pula segi penegakan
norma-norma etika. Misalnya, sasaran tidak tercapai, apakah karena keadaan yang
merubah dari semula, karena kelalalian pelaksanaan atau ada unsur kesengajaan
untuk keuntungan pelakunya. Pengawasan dengan demikian mengandung makna
penegakan hukum an disiplin. Pengawsan dapat menghasilkan keputusan untuk melakukan
koreksi dn perbaikan dalam penyelenggaraan pembangunan, dan dapat pula
menghasilkan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Fungsi pengawasan tidak berdiri sendiri.
Kast dan Rosenzweig (1979), albanese (1975), dan gannon (1977) menekankan
pentingnya hubungan perencanaan dan pengawasaan, perencanaan memberikan
kerangka acuan bagi proses pengawasan seperti pemantauan merupakan umpan balik
bagi proses perencanaan dan pelaksanaan pada tahap berikutnya.
Karakteristik perencanaan juga
mempengaruhi proses pengawasan. Perencanaan tentang suatu permasalahan yang
komplek dan bersifat multisektoral, misalnya, memiliki lebih banyak
stakeholders. Sehingga sistem pengawasan yang dibutuhkan, selain dapat
mengawasi kegiatan-kegiatan yang lazim dilakukan dalam suatu kegiatan, juga
dapat membantu melancarkan kordinasi antar sektor. Demikian pula perencanaan
jangka panjang membutuhkan aplikasi pengawasan yang berbeda dengan perencanaan
jangka menengah dan jangka pendek.
Suatu pengawasan yang efektif tidak saja
membutuhkan norma-norma etika tetapi juga siste informasi yang memadai.
Kebutuhan informasi menjadi sangat penting artinya untuk menilai situasi dan
kondisi yang melingkupi suatu isu dan mengevaluasi alternatif langkah-langksh
selanjutnya. [4]
Pengawasan bukan merupakan suatu tujuan,
melainkan sarana untuk meningkatkan efisiensi dalam melaksanakan kegiatan. Di
dalamnya termasuk unsur pencegahan terhadap berbagai penyimpangan yang mungkin
terjadi. Oleh karena itu, kegiatana pengawasan tidak hanya di lakukan dalam
tahap pelaksanaan. Artinya, aspek pengawasan telah ada saat proyek pembangunan
masih dalam tahap perencanaan.
d.
Fungsi
Pengawasan dalam Administrasi Pembangunan
Pengawasan mirip dengan pemantauan.
Perbedaannya adalah pengawasan lebih menekankan pada akuntabilitas dan
tranparansi sektor publik, dan lebih ditekankan pada penaganan sumber dana (financial
resources), serta terjadi pada saat proyek/program dilaksanakan untuk
deteksi dini penyimpangan.
Pemantauan dan pengawasan pembangunan pada
dasarnya merupakan rangkaian kegiatan yang memiliki objek yang sama, yakni
mengikuti perkembangan pelaksanaan pembanguna agar senantiasa sesuai dengan
rencana.
Fungsi pengawasan dalam
administrasi pembangunan, yaitu:
a)
Meningkatkan
kebertanggungjawaban (accountability) dan keterbukaan (transparancy)
sektor publik;
b) Menekankan
langkah-langah pembenahan atau koreksi (corrective actions) jika dalam
suatu kegiatan terjadi kesalahan atau perbedaan dari tujuan atau sasaran yang
telah ditetapkan.
Administrasi pada hakikatnya dalam
ketetapan majelis permusyawaratan rakyat nomer 11 tahun 1993 tentang
garis-garis besar Haluan Negara, dinyatakan bahwa tujuan pembangunan nasional
adalah mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materil dan
spiritual berdasarkan pancasila di dalam wadah Negara kesatuan republik
Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam
suasana peri kehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib, dan dinamis serta
dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka bersahabat, tertib, dan damai.
Untuk
mencapai keberhasilan pembangunan nasional serta terwujudnya tujuan nasional
diperlukan adanya aparatur pemerintah yang penuh kesetiaan dan ketaatan pada
pancasila, undang-undang dasar 1945, negara, dan pemerintah.
Pemerintahan
indonesia mengakui pentingnya administrasi, manajemen, dan organisasi dalam
penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan. Tanpa
administrasi, manajemen, dan organisasi, penyelenggaraan tugas-tugas
pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan tidak akan berjalan lancar.
Administrasi merupakan
hal penting, yang keberadaannya
memengaruhi jalannya penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan.
Oleh karena itu, pemerintah selalu berusaha untuk menyempurnakan sistem
administrasi yang baik dengan seefisien dan seefektif mungkin.[5]
B.
Evaluasi
Pembangunan Nasional
a.
Pengertian
Evaluasi
Pelaksanaan
pembangunan yang dilakukan pemerintah dan masyarakat harus dipantau
terus-menerus dan dievaluasi perkembangannya. Tujuannya adalah untuk mengetahui
seberapa jauh pembangunan telah dilaksanakan dan bagaimana hasilnya diukur
dengan sasaran yang ingin dicapai. Atas dasar hasil evaluasi dapat diambil
langkah-langkah agar pelaksanaan pembangunan selanjutnya menunjang dan tidak
merugikan upaya pembangunan secara keseluruhan. Dengan demikian, tujuan dan sasaran
pembangunan secara maksimal dapat tetap tercapai.
Pemantauan
diperlukan pula agar pelaksanaan pembangunan yang bergeser dari rencana dapat
diketahui secara dini dan
diambil langkah-langkah yang sesuai. Pergeseran itu dapat berupa:
1.
Sasaran yang tidak
tercapai,
2.
Sasaran terlampaui,
3.
Ada peralihan dari
sasaran satu kesasaran lain.
Pelaksanaan
pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana dapat disebabkan antara lain oleh:
1.
Ada hambatan yang tidak
diketahui atau diperhitungkan pada waktu perencanaan,
2.
Ada perkembangan keadaan
yang tidak dapat diantisipasi pada tahap perencanaan,
3.
Realisasi dan perkiraan
yang berbeda dari perencanaan,
4.
Atau karena
perencanaannya yang keliru.
Oleh
karena itu, untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan menjadi
tugas meanajemen pembangunan, serta mengambil langkah-langah apabila dari hasil
pemantauan diperlakukan pemecahan masalah atau perubahan (revisi) pada upaya
pembangunan yang direncanakan.
b. Tahap evaluasi
Dalam
rangka evaluasi, dikenal
adanya evaluasi kinerja (performance
evaluation) yang dapat memberikan infomasi tidak hanya menyangkut hasil (result) dan manfaat (benefit), termasuk pula dampaknya.
Pelaksanaan evaluasi tersebut perlu ilakukan secara sistematis dan melembaga.
Dengan demikian diharapkan pelaksanaan rencana dan program-program pembangunan
mengarah pada terwujudnya sasaran yang telah ditetapkan, yaitu dicapainya
efisiensi, dan peringkatkan produktvitas dalam pengelolaan sumber daya, serta
peningkatan kualitas produk dan jasa yang ingin dihasilkan.
Evaluasi
kinerja pembangunan dpaat dilaksankan pada setiap tahap, yakni pada tahap
proyek sedang berjalan (on going
evaluation), tahap proyek selesai di bnagun (terminal evaluation) dan pada tahap proyek yang sudah berfungsi (expost evaluation) untuk dijadikan
bahan masukan kedalam sikllus manajemen proyek. Input terkait dengan sumber daya yang tersedia, misalnya jumlah
dana yang dialokasikan, sumber daya manusia yang tersedia, teknologi, sumber
daya alam, dan lain-lainnya, yang merupakan masukan untuk terselengggaranya
proyek pembangunan. Output merupakan
hasil keluaran dari proses input yang
tersedia. Effect (outcome/result) merupakan
hasil/fungsi dari output sedangkan impact/benefit merupakan kontribusi
hasil effect (outcome/result) terhadap
kondisi yang lebih makro, seperti kesejahteraan masyarakat, perkembangan
ekonomi sektoral, daerah, dan nasional . Dalam
pelaksanaannya, evaluasi kinerja menempuh dua cara yaitu;[6]
1.
Menetapkan
indikator-indikator kinerja dan,
2.
Melaksanakan studi
evaluasi kinerja.
Kedua cara tersebut dalam
pelaksanaan evaluasi kinerja saling terkait. Evaluasi kinerja bukanlah
audit, riset, atau isnpeksi, karena evaluasi kinerja sangat berorientasi ada hasil
akhir termasuk dampaknya. Evaluasi kinerja tidak begitu menekankan pada proses
seperti audit, yang menekankan pada compliance
terhadap rules and regulations. Dalam
melaksanakan studi evaluasi kinerja informasi indikator kinerja yang sudah ada
akan menjadi bahan dasar dalam melakukan evaluasi maupun pengembangan indikator
kinerja selanjutnya.
C. Peranan Administrasi Negara dalam Pembangunan Nasioanal
a. Pengertian Peran Adminitrasi negara dalam pembangunan
nasional
Pembangunan nasional sebagai pengalaman
pancasila diselenggarakan oleh pemerintah bersama-sama seluruh rakyat.
Sebagaimana di tegaskan dalam GBHN 1993,”Berhasilnya pembangunan nasional
sebagai pengalaman pancasila tergantung pada peran serta aktif masyarakat serta
pada sikap mental ,tekad dan semanagat, serta ketaatan dan disiplin para
penyelenggara negara serta seluruh rakyar Indonesia.
Dalam rangka pembangunan nasioanal,
pemerintah tidak hanya melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan tetapi juga
sekaligus melaksanakan tugas pembangunan, yaitu untuk mengarahkan, menggerakan, dan
mengendalikan pembangunan secara lancar, serta meningkatkan peran aktif
masyarakat dalam pembangunan.
Tugas umum pemerintahan adalah kegiatan
yang secara rutin dilakukam oleh pemerintahan pada umumnya dalam rangka
memberikan pengayoman dan pelayanan untuk mewujudkan ketertiban, ketentaraman, dan kesejahteraan, dan
kesejahteraan seluruh rakyat. Dalam rangka fungsi pengayoman dan pelayanan
tersebut tercangkup tugas pokok perumusan dan penetapan kebijaksanaan nasional, kebijaksaanan umum,
kebijaksanaan pelaksanaan dan kebijaksnaan teknis, kebijaksanaan pemberian,
bimbingan, pembinaan,
dan perizinan, pengelolaan
kekayaan, milik negara, penyediaan informasi, dan sebagainya. Sedangkan
tugas-tugas pembangunan adalah tugas-tugas pemerintah dalam rangka
penyelengaraan kegiatan pembangunan yang meliputi kegiatan-kegiatan penyusunan
rencana, pemograman, pelaksanaan, dan
pengawasan pembangunan untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional secara
efektif dan efesien. Kegiatan-kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka
mengarahkan, menggerakan,
memantau, mengendalikan, dan meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam
kegiatan pembangunan.[7]
Pembangunan atau pendayagunaan
administrasi negara mutlak perlu dilakukan secara sungguh-sungguh, terus menerus,
berkesinambungan, dan
makin ditingkatkan dengan tujuan :
1. Untuk
mengembangkan sistem adminsitrasi negara republik indonesia sebagai penjabaran
dari pancasila ,dan UUD 1945
2. Agar
administrasi negara mempu mendukung pembangunan nasiaonal dan mejawab kebutuhan
dinamika bangsa.
3. Terwujudnya
administrasi pemerintah yang berdisiplin,cakap,dan produktif, berdaya
guna,berhasil guna, bersih dan berwibawa, dalam menyelenggarakan tugas umum
pemerintahan dan pembangunan dengan dilandasi sikap tanggap dan semnagat
pengabdian pada masyarakat,bangsa dan negara sesuai pancasila dan UUD 1945.
4. Untuk
meningkatkan kemampuan dan kualitas aparatur dalam melayani,mengayomi dan
menumbuhkan prakarsa dan peran serta masyarakat khususnya dunia usaha dalam
pembangunan, serta sikap tanggapan terhadap pandangan-pandangan dan spirasi
yang hidup dalam masyarakat.
5. Untuk
meningkatkan kemampuan aparatur pemerintah dalam menumbuhkan dan memenfaatkan
potensi dan peluang yang terbuka dalam tatanan kehidupan ekonomi nasioanal, regional dan global
dengan tetap mengindahkan prinsip-prinsip demokrasi ekonomi dan pembangunan
berkelanjutan.
Sedangkan stateginya
adalah:
1. Pembangunan
administasi negara merupakan bagian integral darim pembangunan nasional serta
untuk mendukung pelaksanaan semua bidang pembangunan.
2. Pembangunan
administrasi bersifat, terus-menerus, menyeluruh dalam
semua aspek amdinistrasi negara, dalam semua bidang tugas umum pemerintahan dan
pembangunan, dan disemua jajaran aparatur
pemerintah.
3. Pelaksanaanya
dilakukan secara bertahap,berencanaan dan berdasarkan prioritas,serta dimulai
dengan perbaikan terhadap yang telah ada.
b.
Fungsi
Pemerintah Dalam pembangunan Nasional
Untuk mencapai dan meningkatkan kemakmuran
dan keadilan bagi seluruh warganya, pemerintah harus melaksanakan
kegiatan-kegiatan di bidang pembangunan. Akan tetapi melaksanakan
kegiatan-kegiatan pembangunan itu tidak semata-mata merupakan tugas dan
tanggungjawab pemerintah. Maka dari itu pemerintah memiliki fungsi-fungsi
tertentu dalam pembangunan nasional. Adapun fungsi-fungsi pemerintahan dalam
pembangunan nasional adalah;
1.
Pemerintah sebagai
stabilisator
Salah
satu cirri dari bangsa-bangsa yang terbelakang ialah bahwa bangsa-bangsa itu
sering dilanda oleh ketidakstabilan di bidang politik, ekonomi dan sosial. Oleh
karena itu salah satu fungsi tugas yang paling penting bagi pemerintahan dalam
pembangunan nasional ialah bertindak selaku stabilisator.
a.
Stabilisator politik
Di
bidang politik pemerintah harus dapat menciptakan suatu suasana politik yang
tidak sering mengalami gangguan dari dalam maupun luar negeri. Gangguan itu
dapat timbul sebagai akibat dari beberapa faktor seperti faktor ekonomi dan
faktor ideologi. Faktor ekonomi memang sering menimbulkan ketidakstabilan
politik, oleh karena adanya keinginan dari suatu bangsa lain untuk mengacaukan
kehidupan politik di nengara tertentu dengan harapan agar dari kekacauan
politik itu mereka dapat memperoleh keuntungan yang bersifat ekonomis. Misalnya
dengan menjual perlengkapan peang dan lain sebagainya.
Oleh
karena itu pemerintahan dalam suautu negara yag terbelakang perlu merealisasi
stabilitas politik yang matang dan kontinu, stabilitas politik merupakan
prasyarat dalam melakukan kegiatan-kegiatan pembangunan.
b.
Stabilitas Ekonomi
Keridakstabilan
ekonomi juga dapat terjadi di negara negaara terbelakang. Beberapa manisfestasi
dari ketidakstaabilan di bidang ekonomi itu ialah:
1) Inflasi
ynag sering melanda tata perekonomian
2) Tingkat
pendapatan raakyat banyak yang tidak mengalami kenaikan, bahkan lebih sering
menurun
3) Produkfitas
masyarakat sebagai keseluruhan yang tetap rendah
4) Kurang
atau tidak adanya usaha untuk merobah struktur perekonomian yang agraris
sentries menjadi industry sentries, atau paling sedikit agraris masinal.
Dari
manifestasi diatas dapat disimpulkan bahwa pemerintah sebagai stabilisator
untuk menciptakan iklim perekonomian yang matang dan menunjang pertumbuhan di
bidang ekonomi.
c.
Stabilitas sosial budaya
Pemerintah
disuatu negara menjadi stabilisator dalam bidang sosial budaya adalah
disebabkan oleh kenyataan bahwa salah satu “penyakit” dari masyarakat negara
terbelakang itu ialah sebagian besar penduduk masih mengikatkan dirinya secara
ketat kepada norma-norma sosial yang sudah using. Norma-norma sosial yang sudah
using itu sering merupakan faktor penghalang bagi pembangunan. Oleh karena itu
pemerintah harus berusaha menciptakan norma-norma sosial budaya yang dapat
mendorong kegiatan-kegiatan pembnagunan, tanpa mengganti kepribadian bangsa.
Tanpa kemampuan menciptakan norma-norma sosial budaya yang sesuai dengan
tuntutan pembangunan.[9]
2.
Pemerintah sebagai
innovator
Pemerintah
dalam suatau negara yang terbelakang perlu mengusahakan agar supaya pemerintah
itu sebagai keseluruhan, maupun
para pejabatnya, menjadi
sumber-sumber ide baru, terutama yang berhubungan dengan kegiatan-kegiatan
pembangunan.
Bidang-bidang untuk mana inovasi perlu
dilaksanakan ialah :
1.
Bidang administrasi
negara/pemerintah itu sendiri
Hal
ini menurut hemat penulis sangat penting oleh karena sebelum sesuatu pemerintah
dapat menyakinkan suatu masyarakat tentang kegunaan dari pada innovasi yang
diciptakannya, pemerintah
itu harus terlebih dahulu dapat membuktikan dan menjunjukan kepad masyarakat
bahwa innovasi yang diciptakan telah diintodusir dalam aparatur pemerintahan
itu sendiri terlebih dahulu dan teryata membawa hasil yang memuaskan dalama
rtian bahwa produktifitas aparat pemerintah itu semakun meningkat dan pelayanan
kepada msyarakat diberikan dengan lebih baik dan lebih cepat.
2.
Inovasi konsepsionil
Pemerintah
dan seluruh aparatur harus merupakan smber dari ide-ide baru. Terlalu sering
aparatur pemrintah itu bersikap netral terhadap pembangunan dalam arti bahwa
aparatur pemrintah itu bersikap hanya selaku pelaksana semata-mata dari
keputusan-keputusan politik yang telah di ambil,mislnya oleh lembaga-lembaga
perwakilan.
Akan tetapi adminsitasi
pembangunan menuntut bahwa aparatur pemerintah itu tidak hanya bertindak selaku
pelaksana keputusan yang telah diambil,melainkan harus sekaligus merupakan
sumber ide,sumber saran,dan sumber pendapat tentang keputusan-keputusan yang
menyangkut pembangunan nasional.
3.
Pemerintah sebagai pelopor
Kepeloporan
pemerintah bagi suatu negara yang terbelakang adalah sangat penting.
Kepeloporan ini mencangkup berbagai aspek kehidupan bangsa. Kepeloporan ini
mempunyai pengaruh terhadap bidang-bidang lain nya.[10]
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Pengawasan pelaksanaan pembangunan pada
dasarnya merupakan rangakaian kegiatan untuk mengikuti perkembangan pelaksanaan
pembangunan dan menindaklanjuti agar kegiatan pembangunan senantiasa sesuai
dengan rencana yang di tetapkan. dalam pengertian ini pengawasan termasuk pula
mengarahkan dan mengkoordinasikan antar kegiatan dalam pelaksaan proyek-proyek
agar pemborosan dan penyelewengan dapat di cegah.
Pelaksanaan pembangunan yang dilakukan
pemerintah dan masyarakat harus dipantau terus-menerus dan dievaluasi
perkembangannya. Tujuannya adalah untuk mengetahui seberapa jauh pembangunan
telah dilaksanakan dan bagaimana hasilnya diukur dengan sasaran yang ingin
dicapai. Atas dasar hasil evaluasi dapat diambil langkah-langkah agar
pelaksanaan pembangunan selanjutnya menunjang dan tidak merugikan upaya
pembangunan secara keseluruhan.
Pelaksanaan pembangunan yang dilakukan
pemerintah dan masyarakat harus dipantau terus-menerus dan dievaluasi
perkembangannya. Tujuannya adalah untuk mengetahui seberapa jauh pembangunan
telah dilaksanakan dan bagaimana hasilnya diukur dengan sasaran yang ingin
dicapai. Atas dasar hasil evaluasi dapat diambil langkah-langkah agar
pelaksanaan pembangunan selanjutnya menunjang dan tidak merugikan upaya
pembangunan secara keseluruhan.
B.
Saran
Penulis
banyak berharap para pembaca dapat memberikan kritik dan saran yang membangun
demi perbaikan dan kesempurnaan makalah ini, sebagai sarana yang dapat
mendorong para mahasiswa/mahasiswi agar berfikir aktif dan kreatif.
[1] Sahya Anggara dan Ii
Sumantri, administrasi pembangunan,
Pustaka Setia: Bandung, 2010, (Hlm:160)
[5] Sahya Anggara dan Ii Summantri, Administrasi Pembangunan, Pustaka Setia:
Bandung, 2010, (Hlm:267-268)